Senin, 22 September 2008

Ada Apa Lagi Pemerintah dengan DPR ????

Bea Balik Nama Kendaraan Naik Jadi 20%

Jakarta- Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif maksimal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 20% di dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan ini akan menjadi instrumen fiskal untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor. ( asy / asy )

Pro : 37 26% pro
Kontra : 107 74% kontra

sumber berita dari detikcom


Balik Nama Kendaraan Naik ? 20% ? Gila namanya. Warga kecil kecekik.
Berita ini membuat saya berpikir, apa pemerintah dan DPR mau gemukin diri. Coba lihat dibawah, berapa persen pertambahan warga miskin. Coba imbas dari itu, begitu banyak kejadian yang harus dijadikan patokan. Bukan membuat suatu usaha padat karya tapi malah membuat sengsara warga kecil.


Jika ini dijadikan alasan untuk menaikan sektor pajak, dimana pendapatan ini akan digunakan untuk kemakmuran bersama. Tapi apa pernah pemerintah mau membuka berapa pendapatan pajak yang benar, siapa saja pengusaha yang mungkir bayar pajak, berapa besar kegunaan pajak untuk fasilitas pembangunan, berapa besar penggunaannya ???, Terus bagaimana dengan peningkatan pembangunan/perbaikan jalan-jalan, Fasilitas penujang lain ? dan masih banyak lagi pertanyaan yang masih ada dikepala saya.

Ingat begitu saya jadi ingat celoteh teman-teman waktu sekolah dulu. "Pajak dibayarkan untuk apa sih ?", dengan santai aku tunjukkan " tu.... Jalan masih bagus dibongkar lagi !"

Kalau saya lihat pembangunan di setiap sektor di Indonesia ini adalah pembangunan berkesinambungan. Yang saya artikan setiap pembangunan baik sarana-saran jalan dan bidang lain tidak maksimal. Tidak maksimal dengan artian mutu menanggung atau mungkin jelek. Kalau dibuat baik dengan mutu yang baik pula, mangka besoknya tidak ada bisa dikerjakan lagi.

Tidak ada komentar:

Blogger Templates by OurBlogTemplates.com 2007